
Suami adalah orang yang paling berhak menerima pertolongan dari istri, dan suami adalah orang pertama yang wajib memberikan pertolongan kepada istri bila ia membutuhkan.
Begitupun sebaliknya, seorang istri ia adalah orang yang paling berhak menerima pertolongan dari suami dan orang pertama yang wajib menolong suami bila ia membutuhkan pertolongan.
Bila salah satu pihak merasa tidak berhasil mendapatkan bantuan yang diharapkan dari pasangannya, bisa jadi penyebabnya karena tidak adanya keterusterangan atau keterbukaan dalam meminta, atau menggunakan cara yang salah, atau adanya ketidakjelasan dalam meminta pertolongan.